Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Inneke Koesherawati akhirnya diperbolehkan pulang tadi malam, setelah diamankan petugas KPK.
Sejauh ini, Inneke Koeaherawati masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang juga melibatkan suaminya.
Diamankannya Inneke Koesherawati itu menjadi buntut dari ditangkapnya Kalapas Sukamiskin, WH, napi korupsi sekaligus suami Inneke Koesherawati, FD, lalu staf WH berinisial HND dan seorang napi berinisial AR.
(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Inneke Koesherawati Tidak Tahu-menahu tentang Kasus Sang Suami)
Kini KPK sudah menetapkan Fahmi Darmansyah, suami Inneke, sebagai tersangka pemberi suap serta tiga orang lainnya yaitu WH Kalapas Sukamiskin, asisten kalapas dan staf Fahmi Darmansyah sebagai tersangka.
Lalu apakah Inneke akan dipanggil kembali oleh KPK untuk memberikan kesaksian lebih lanjut?
Kuasa hukum suami Inneke, yaitu Adri Agal, yang mendampinginya tadi malam di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan hal itu kemungkinan akan terjadi.
(Baca juga: Akun Instagram ini Edarkan Video Kamar Sel Suami Inneke Koesherawati di Penjara Suka Miskin)
Hal ini mengingat banyak berkas masalah yang harus dilengkapi.
"Kalau kita mengacu pada hukum acara yang berjalan di KPK, itu pasti akan ada dipanggil untuk kelengkapan berkas,”
“Tapi bukan sebagai diduga, hanya sebagai saksi atas tersangka," ungkap Adri Agal kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/7/2018).
Kekayaan Verrell Bramasta Tembus Rp 51,8 M, Venna Melinda Beberkan Sumber Pemasukan sang Putra: Wajar Ya
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Okki Margaretha |