Laporan wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Saat sedang melihat explore dan menemukan postingan yang menarik, maka kamu akan melakukan screenshot untuk mengabadikannya.
Tidak hanya gambar yang menarik, tetapi banyak dari kita seringkali melakukan screenshot chat.
Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.
Nah berbicara mengenai screenshot chat, ternyata kegiatan ini gak bisa kamu lakukan gitu aja loh.
(Baca: Iis Dahlia Anggap Netizen yang Mencacinya Tak Selevel Untuk Berdiskusi)
Apalagi sampai memposting screenshot chat ke media sosial.
Melakukan screenshot pesan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sepele.
Bahkan pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.
Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca: Beredar Foto Pernikahan Eza Gionino dengan Meiza Aulia Coritha, Berikut Tanggapan Sang Ibunda)
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | Kompas.com,Intisari |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |