Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Jennifer Dunn mengajukan banding terhadap hasil putusan pengadilan, Jumat (29/6/2018) terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
Hasil dari sidang putusan tersebut adalah Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Humas Pengadilan Negeri, Ahmad Guntur mengungkapkan bahwa tidak disebutkan jumlah hukuman yang diinginkan.
(BACA JUGA: Lakukan Pemotretan untuk Majalah, GFRIEND Sukses Pukau para Staf)
"Tidak, yang jelas keberatan terhadap putusan tersebut. Jadi, memori banding itu tidak ada disebutkan keinginannya berapa," ungkap Ahmad Guntur saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Selain itu Ahmad Guntur mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan detail keberatan atas putusan.
"Yang jelas mengajukan banding terhadap putusan tersebut tidak disebutkan keberatannya dimana, yang jelas kalau seseorang maupun penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, itu keberatan, tidak puas terhadap putusan tersebut," ungkap Ahmad Guntur.
(BACA JUGA: Jalani Proses Cerai dengan Roby Geisha, Berat Badan Cinta Ratu Nansya Naik 10 Kilogram!)
Pengajuan banding tersebut nantinya akan diproses bersama menjadi satu berkas oleh pihak Pengadilan Tinggi.
"Sama-sama satu berkas jadi satu, itu hanya perbedaan tanggal. Yang jelas mengajukan banding itu masih dalam tenggang waktu 7 hari setelah keputusan. Jadi itu dijadikan satu berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan di situ akan diperiksa," ungkap Ahmad Guntur.
Jennifer Dunn sendiri sekarang menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.
"Ketika mengajukan banding, tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," ungkap Ahmad Guntur. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Atikah Ishmah W |