Grid.ID - Kisruh rumah tangga antara musisi Abdee Negara dan sang istri Anita Desy Farida masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hingga Senin (23/7/2018).
Sidang perceraiannya pun sebentar lagi akan segera memasuki babak akhir.
Saat ini sidang tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan, namun belum terselesaikan sebab pihak Anita Desy Farida belum melengkapi kesimpulan tersebut.
Sehingga keduanya masih menunggu pembacaan kesimpulan hingga akhirnya mendapatkan putusan dari Majelis Hakim.
Nantinya setelah bercerai akan ada sejumlah uang yang harus disiapkan oleh Abdee Negara sebagai nafkah iddah dan mut'ah yang harus diberikan pada Anita setelah sah menjadi mantan istrinya.
Menurut Taufik Mahmud kuasa hukum Abdee, nantinya kliennya itu akan menyiapkan uang sekira Rp120 juta untuk kedua nafkah tersebut.
"Dalam proses sidang cerai talak, itu ada namanya iddah dan mut’ah. Iddah itu namanya masa tunggu untuk 3 bulan, itu secara pemohon menyampaikan Rp30 juta,” ungkap Taufik usai persidangan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Sedangkan untuk nafkah mut'ah, Abdee telah menyiapkan uang sebesar Rp90 juta sebagaimana yang telah disampaikan di ruang persidangan melalui kuasa hukumnya itu.
"Untuk mut’ah, itu bentuk penghargaan atau hadiah mantan suami kepada mantan istrinya itu disampaikan Rp90 juta. Tentu itu sudah saya sampaikan juga di persidangan seperti itu," kata Taufik.
Meski demikian, pihak Abdee tentunya tak mempermasalahkan dan tak merasa keberatan ajan harta gana-gini yang nantinya akan diberikan pada Anita.
"Untuk hal-hal mengenai harta-harta yang lain itu tersendiri ya. Tapi pada intinya Abdee tidak pernah bermasalah dengan apa yang dia punya, kalau mau ambil ya ambil. Gitu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, siang kemarin sidang lanjutan perceraian Abdee Slank dan Anita Desy Farida kembali digelar.
Namun Abdee kembali tak hadir dalam persidangan cerainya itu.
Menurut Anita, kesembuhan Abdee belum sepenuhnya pulih, sehingga masih harus beristirahat total dan tak bisa hadir di persidangan. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |