Dalam sidang tersebut, keduanya sepakat untuk tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
"Alhamdulillah klien kami sudah diputus bercerai hari ini," ungkap kuasa hukum Dian Rositaningrum, Ina Rahman saat ditemui Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Timur Selasa (24/7/2018).
Diketahui sebelumnya, Dian Rositaningrum menggugat cerai Opick pada 5 Februari 2018 lantaran isu orang ketiga yang telah dinikahi Opick tanpa sepengatahuan sang istri.
Bersamaaan dengan putusan cerai tersebut, hak asuh kelima anaknya jatuh kepada Dian Rositaningrum.
Selain itu, Opick diwajibkan untuk memberi nafkah minimal Rp 30 juta.
"Minimal 30 juta kalau mas Opick punya rezeki lebih kan, kali aja abis konser ya... bisa lebih dari 30 juta, rezeki anak-anak," lanjut Ina Rachman. (*)