Grid.ID - Aktor gaek Tio Pakusadewo (52) bersyukur mendapatkan hukuman yang dianggapnya tidak berat, dari majelis hakim.
Rasa syukur Tio itu diungkapkannya usai ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, Tio dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar, karena dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Transformasi Inneke Koesherawati, Dari Model Panas Hingga Berhijab
Namun, majelis hakim memvonis Tio dengan hukuman penjara 9 bulan dan meminta JPU mengeluarkannya dari tahanan, untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah senang, Alhamdulillah bersyukur karena Allah sudah sangat begitu baik dengan saya," kata Tio Pakusadewo.
Tio menambahkan, ia juga sangat berterima kasih dengan anak-anaknya yang selalu mendukung dan mendampinginya dalam setiap persidangan, yang serta memberikan dukungan penuh agar ia bisa sembuh.
Al Ghazali Salah Tingkah Kedatangan Tamu Sepesial, Perempuan Lagi!
"Dan saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, kalangan saya bekerja, dan semuanya. saya mengucapkan terima kasih banyak," ucapnya.
Tio menganggap hukuman majelis hakim yang dianggapnya ringan, merupakan jawaban dari segala doa-doanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga tidak ada kata lain selain bersyukur dan terus berserah diri kepada Tuhan, atas apa yang diberikan kepadanya, termasuk hukuman yang ringan dalam kasus yang sedang ia hadapi.