Grid.ID - Roro Fitria kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Kali ini, Roro menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya itu dengan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkapnya.
Sebelum persidangan di mulai, Roro mengaku setiap hari selalu menyesal dan kecewa dengan dirinya sendiri, sampai bisa berurusan dengan hukum.
"Terus terang kalau saya pribadi ya rasa penyesalan rasa kecewa selalu ada di hati saya," kata Roro Fitria.
Roro menambahkan, karena selalu kecewa dan menyesal, ia melewati hari-harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan tangisan.
"Jadi dari saya pribadi sampai detik ini tidak bisa dipungkiri saya sangat sedih, saya sangat menyesal. Dan permohonan maaf saya sebesar besarnya saya haturkan kepada mamah untuk papa almarhum dan temen temen semuanya," ucapnya seraya menangis.
"Saya mohon maaf karena tidak bisa memegang kepercayaannya sebagai publik figur dan atribut kepercayaan dari instasi pemerintahan, atas kesalahan saya," tambahnya.
Roro mengaku awalnya mengkonsumsi narkoba, hanya untuk coba-coba saja. Tetapi, ia merasakan dampak yang luar biasa akibat perbuatannya itu.
Akhirnya, perbuatannya tersebut mencoreng nama keluarga besarnya. Sehingga penyesalan selalu mengendap didalam hati Roro Fitria.
"Saya sebagai warga negara indonesia saya mengikuti prosesur hukum dan semuanya sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya, dan saya minta doanya agar saya bisa direhab dan kembali bersama kelurga," ujar Roro Fitria.
Lagi Sakit, Elvy Sukaesih Paksakan Datangi Dhawiya di Ruang Sidang
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Tak Hanya Sel Tahanan, di Lapas Sukamiskin Juga Ada Saung yang Merupakan Fasilitas 'Mewah'
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatannya, Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Jauh Dari Kata Gosip, ini Dia 7 Pasangan Selebriti yang Romantis Abis
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Roro Fitria Menyesal, Tiada Hari Tanpa Air Mata
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian