"Undang-undang larangan ini memberi kewenangan kepolisian untuk menahan siapa pun pihak yang mengendarai kendaraan mereka dengan cara yang berbahaya bagi masyarakat," kata pengacara Emirat, Yousuf al-Bahar kepada situs berita online.
Melansir dari Al Arabiya, warga yang masih nekat menirukan tantangan ini dapat dituntut menggunakan Undang-undang Federal nomor 12 tahun 1995.
Selain itu, ditambah dengan undang-undang Federal Penal Code nomor 3 1987 tentang membahayakan hidup orang lain.
"Polisi dapat menahan dengan tuduhan menyebabkan cedera atau kematian pada pihak lain."
Baca juga : Cherly Juno Ikutan In My Feelings Challenge Saat Hamil, Netizen Ngilu Dibuatnya!
"Atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan dan kehilangan kendali atas kendaraan," kata Bahar.
Letnan Kolonel Jamal Salem Al Ameri, pakar lalu lintas di Abu Dhabi, mengatakan kepada surat kabar Emarat Al Youm, bahwa pengendara yang masih melakukan tantangan tersebut akan dapat dihukum dengan undang-undang lalu lintas UEA.
Dia turut menekankan, individu harus mematuhi peraturan keselamatan dalam berlalu lintas, serta tak lupa mengenakan sabuk pengaman dan menghindari keluar dari kendaraan saat masih melaju dengan alasan apa pun.
Baca juga : 10 Peringkat Maskapai Dengan Kursi Kabin Ekonomi Paling Nyaman
Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Dianggap Berbahaya, UEA Larang Warganya Lakukan Tantangan Tarian Viral.