Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Buat kamu yang memiliki keluarga perokok atau mungkin menjadi perokok aktif maka pasti tak asing dengan foto seorang pria yang merokok sambil menggendong bayi.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pria yang ada di foto dalam bungkus rokok itu rupanya bernama Dadang Mulya.
Pria berusia 42 tahun itu merupakan warga Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dadang diketahui memprotes pencantuman foto dirinya dalam bungkus rokok itu.
BACA JUGA: Lahan 10 KM Persegi Kebakaran Diduga Akibat Geng Motor Buang Puntung Rokok Sembarangan
Pasalnya, Dadang mengaku tak pernah memberikan izin tentang pencantuman fotonya itu.
"Saya yakin itu foto saya meski banyak yang meragukannya," kata Dadang Mulya kepada Tribun Jabar, Selasa (24/7/2018).
Dadang mengaku masih ingat betul foto tersebut diambil pada 2012.
Kala itu, ayah empat anak itu tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.
BACA JUGA: Ayah dan Kakak Perokok, Seorang Bayi Harus Kehilangan Nyawa Lantaran Hirup Asapnya
Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok.
Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong anak keduanya yang bernama Rizki Indriawan (6).
Selanjutnya seorang pria dari dalam mobil carry memotretnya.
"Di mobil itu ada empat orang pria, yang memotret saya duduk di belakang, kaca mobilnya dibuka," ujar Dadang Mulya.
BACA JUGA: Dikritik Netizen Karena Unggah Foto Dirinya Merokok, Ariel Tatum Beri Jawaban Tak Kalah Menohok
Awalnya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu tak mengerti tujuan diambilnya foto itu.
Namun, beberapa waktu kemudian ia terkejut melihat foto dirinya dimuat di bungkus rokok.
Dadang sendiri merupakan perokok aktif sehingga langsung tahu itu adalah fotonya.
"Saya enggak menuntut apa-apa, hanya minta perhatian dari perusahaan ataupun pemerintah atas dimuatnya foto saya ini," kata Dadang Mulya.
BACA JUGA: Pamerkan Foto Sedang Merokok, Ariel Tatum Justru Tuai Pujian
Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).
Namun, ia mencabutnya perhari ini karena tidak ingin mempermasalahkannya.
Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait.
Dikutip dari Hukumonline, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) fotografer dianggap sebagai pemegang hak cipta atas foto yang diambilnya.
BACA JUGA: Mengaku Berpuasa, Wanita Bertato Tetap Jalankan Kebiasaan Merokok dan Minum Kopi!
Namun menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi.
Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.
Terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC.
Yang berbunyi, "Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret".
BACA JUGA: Ketahui yang Akan Terjadi pada Kulitmu Jika Merokok, Inilah Penjelasan dari Ahlinya
Jika tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka seorang fotografer dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.(*)
Source | : | kompas,hukumonline.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |