Lalu kemana peran ayah/mantan suami? Mayoritas (tidak semua) para “mantan suami” ini justru berlepas diri dan lari dari tangggung jawabnya dengan berbagai alasan. Dengan mudah dia melupakan tanggung jawabnya. Apalagi kalo ternyata dia sudah memiliki keluarga baru. Amnesia!
Pesan untuk ayah/mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, simak penjelasan ini baik-baik.
(Baca juga: Isteri Caisar, Unggah Foto Rumah yang Berantakan, Begini Kondisinya)
Hukum di dunia
Apabila seorang Ayah yang tidak memberikan/membayar tunjangan hak anak bisa terkena pasal Penelantaran Anak pasal 76 dan 77 UU No 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ini baru hukuman dunia.
Hukum di akherat
Jika ternyata anak anda sampe dinafkahi oleh orang lain, kemudian merepotkan orang lain, maka ini berbahaya. Karena status harta orang lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak anda, adalah utang bagi anda. Jika tidak sekarang diselesaikan, bisa jadi akan berlanjut di akhirat. Naudzubillah,” tulis Indadari seperti dikutip oleh Grid.ID, Sabtu (28/7/2018).
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Supir Indadari, Istri Baru Caisar Ungkap Pekejaan yang Sesungguhnya...)
Sementara itu, jika menengok ke belakang, dari pernikahan Caisar dan Indadari, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |