Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi.
Dikutip dari Tribunnews, mantan suami Dewi Persik itu terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.
Pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa.
Tak hanya itu, berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia.
BACA JUGA: Saipul Jamil Dapat Remisi Khusus Lebaran, Masa Hukumannya Pun Berkurang
Tak sendiri, Bertanatalia ditangkap bersama seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.
Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.
Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Saipul Jamil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Dijodohkan Kembali dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik: Saya Cari Laki yang Normal
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Source | : | tribunnew.com,Nextren.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |