Grid.ID - Aturan perluasan ganjil genap, mulai dilaksanakan hari ini (1/8/2018).
Dengan demikian, sudah berlaku juga peninadakan berupa tilang buat yang melanggar.
Buat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1.
Pasal itu ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya adalah bisa hukuman pidana berupa penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tentunya pemobil, nggak mau terjerat pasal 128 ayat 1 itu.
Sesungguhnya ada 3 cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari sanksi.
(BACA JUGA : Lulus S2 Manajemen Bisnis, Ashanty Langsung Terapkan Ilmunya untuk Berbisnis)
1. Ingat tanggal
Cara pertama ini adalah yang paling mudah bin gampang untuk dilakukan.
Driver tinggal ingat-ingat saja, tanggalnya ganjil apa genap.
Itu karena pada saat tanggalannya ganjil, mobil berplat nomer ganjil yang boleh melintas.
Dan kalau tanggalannya genap. mobil plat nomer genap monggo lewat.
2. Cek Lokasi via Google Maps
Aplikasi peta jalan raya Google Maps, sudah menyediakan peringatan ganjil genap.
Caranya tinggal update saja, aplikasi terkininya.
Lalu buka aplikasinya dan tentukan dari mana mau kemana perjalanan Anda.
Kalau dirutenya ada tulisan Odd Road, maka pastikan plat nomer mobil Anda belakangnya ganjil.
Nah kalau tulisannya even Road, itu artinya mobil yang plat nomernya genap yang boleh lewat.
(BACA JUGA : Lulus S2 Manajemen Bisnis, Ashanty Langsung Terapkan Ilmunya)
3. Cari jalur alternatif
Nggak usah bingung, buat cari jalan alternatifnya.
Tetap dengan menggunakan Google Maps, bisa ketahuan kok jalannya.
Dengan cara klik STEP & MORE di kiri bawah layar smartphone Anda.
Selanjutnya klik menu AVOID ODD-EVEN ROADS dan baru deh pilih plat nomer mobil (ganjil apa genap).(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |