Grid.ID -Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara selama empat minggu pada Rabu (01/08/2018) setelah menganiaya dan membunuh burung beo bernama lucky.
Tran Thi Thuy Hang, 38, memukuli burung beo sampai mati dengan tongkat bambu, sebelum melemparkan bangkai dan kandangnya ke tempat sampah pada pagi hari tanggal 28 Oktober tahun lalu, lapor The Straits Time.
Sehari sebelum kejadian, putri tiri Hang, Yu Mei Ling, 26, membawa Lucky di bahunya di ruang tamu sebuah flat, Sengkang.
Tiba-tiba Hang kembali ke rumah setelah bekerja.
(Baca Juga :Nahas, Anak 9 Tahun ini Meregang Nyawa di Tangan Suaminya Sendiri)
Saat Hang berjalan melewati anaknya, Lucky yang ada dibahu anaknya tiba-tiba terbang ke arahnya dan menggigit pipi kanannya.
Hang segera berlari ke kamarnya dan mengeluh kepada suaminya, Yu Ching Meng, 60, yang dia nikahi pada tahun 2005.
Hang yang marah meminta Lucky untuk dikeluarkan dari flat dan mengancam akan membunuhnya jika burung itu tidak dikeluarkan.
Sekitar jam 8 pagi hari berikutnya, Hang menyerang burung itu, memukulnya dengan tongkat bambu berulang kali sampai mati.
Suaminya dan Yu tidak ada di rumah selama penyerangan sadis itu.
Ketika suaminya pulang ke rumah, Hang menunjukkan kepada suaminya bangkai burung itu dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah membunuh burung itu.
(Baca Juga :7 Tahun Berpisah, Reuni Singa dan Tuannya ini Bikin Hati Meleleh)
Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |