Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari ternyata belum rampung.
Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka.
Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.
BACA JUGA: Intip Penampilan Luna Maya Saat Pemotretan dalam Balutan Busana Transparan yuk, Seksi Abis!
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).
LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Sebelumnya, kasus video ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.
BACA JUGA: Baru 12 Hari, Film Horor Luna Maya dan Christian Sugiono Tembus Sejuta Penonton!
Source | : | Kompas.com,tribun jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |