Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Ariel dengan artis peran Cut Tari, sudah digulirkan kembali.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).
LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.
"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga.
Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.
Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.
BACA JUGA: Intip Penampilan Luna Maya Saat Pemotretan dalam Balutan Busana Transparan yuk, Seksi Abis!
Untuk kasus tersebut, Ariel divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.
Sebelumnya, kasus video porno ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.
Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.
Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.
Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.
RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.
BACA JUGA: Baru 12 Hari, Film Horor Luna Maya dan Christian Sugiono Tembus Sejuta Penonton!
Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.
Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.
Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.
RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.
Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.
Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.
BACA JUGA: Dikabarkan Jadi Suzanna, Intip Sudut Favorit Luna Maya di Rumahnya yuk
Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.
"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.
Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.
Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
BACA JUGA: Tak Mau Ketinggalan Tren Kekinian, Luna Maya Unggah Foto dengan Makeup Freckles
Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.
Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.
Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.
Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
BACA JUGA: Nggak Ketinggalan Tren, Ini Potret Cantik Luna Maya dengan Makeup Freckles yang Kekinian!
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.
Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.
Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
BACA JUGA: Puji Akting Sara Wijayanto, Luna Maya: Patut Diapresiasi, Mainnya Bagus Banget!
Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.(*)
Source | : | Kompas.com,tribun jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |