Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Mantan pendangdut Tessa Mariska menyayangkan sikap Ely Sugigi yang tak pernah lagi menghubungi dirinya setelah tahu akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Padahal jelas Ely Sugigi mengetahui nomor telepon Tessa dan sebelumnya dirinya juga sering menghubungi Tessa setelah keduanya melakukan kerjasama.
Namun kini Ely tak pernah lagi menghubungi Tessa, dan malah meledek Tessa Mariska di Instagram pribadinya dengan mengatakan Tessa mencari sensasi semata.
(Baca juga: Ely Sugigi Dilaporkan Tessa Mariska dengan Pasal Berlapis)
"Kan dia tahu (nomor) handphone saya, bisa japri (red, chat personal) saya, bisa 'ka Tessa kenapa sih? gini gini'. Kan bisa WA saya, 'kakak jangan (laporin) pengacara dulu', bukannya ngeledek-ledekin,
"Ini dia malah ngeledekin 'aduh males ya, ada yang kepengin booming, ada yang cari sensasi' jangan gitu," ungkap Tessa Mariska saat ditemui Grid.ID usai melakukan pelaporan terhadap Ely Sugigi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Saat ini pihak Tessa Mariska pun telah melayangkan somasi untuk Ely Sugigi agar Ely segera mengganti uang yang selama ini dirinya keluarkan untuk membayar penonton bayaran.
(Baca juga: Tessa Mariska Resmi Laporkan Ely Sugigi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Penonton Bayaran)
Menurut kuasa hukum Tessa, Firdaus Oiwobo klienya melayangkan somasi sembari menunggu iktikad baik dari pihak Ely Sugigi.
"Sebenernya gini somasi yang kami layangkan itu, kami mencari itikad baik dari saudari Ely sendiri,"
"Namun setelah kita layangkan somasi beberapa hari lalu, saudari Ely enggak ada itikad baik, terkesan meledek kita di media sosial, dan kita dianggapnya mencari panggung," tukas Firdaus Oiwobo.
(Baca juga: Bermasalah dengan Elly Sugigi, Tessa Mariska Datangi Kantor Polisi)
Kini Ely Sugigi resmi dilaporkan oleh pihak Tessa Mariska sore tadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP.
Laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |