Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Tessa Mariska sore kemarin, Jumat (3/8/2018) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Elly Sugigi atas kasus penggelapan dan penipuan.
Saat itu dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dan seorang teman, Lusy Daiva.
Sebelum masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Firdaus sempat mengatakan kliennya tak akan melaporkan Elly Sugigi untuk saat ini.
Sebab pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak Elly.
Namun setelah selang beberapa jam di dalam ruangan, pihak Tessa Mariska akhirnya resmi melaporkan Elly dengan pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP.
(Baca Juga 6 Bulan Bersama, Angel Lelga Keluhkan Sikap Vicky Prasetyo yang Bawel)
Meski demikian ditegaskan Lusy bahwa Tessa Mariska melaporkan Elly Sugigi tanpa adanya paksaan dari siapapun.
"Tessa Mariska itu tidak dikompori siapa-siapa untuk sampai maju ke ranah hukum seperti ini," tutur Lusy Daiva saat ditemui Grid.ID di lokasi.
Lusy juga menuturkan pelaporan ini bukan laporan dadakan tanpa adanya pertimbangan.
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |