Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Elly Sugigi dilaporkan oleh mantan pendangdut Tessa Mariska dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di Polda Metro jaya.
Atas laporan Tessa situ Elly Sugigi dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, Elly mengaku tak gentar dengan laporan dari Tessa Mariska itu.
“Bia raja dilaporin emang kenapa, kan Cuma ngelapor,” kata Elly Sugigi, kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (5/8/2018).
(Baca Juga Sambut Asian Games 2018, Eddi Brokoli Ajak Kamu Semangat Jalan Kaki!)
Menurut Elly taka da alasan untuk ia takut dengan langkah hukum Tessa. Elly telah menyimpan banyak bukti yang dapat membela darinya.
Ia pun menyatakan siap jika suatu saat dipanggil Polisi untuk memeberikan keterangan.
“Siaplah,, masa dipanggil enggak siap, kan kita punya bukti."
(Baca Juga Suzuki GSX150 Bandit, di GIIAS Baru Perkenalan Jadi Belum Ada Harga)
Penuturan Elly, uang sebesar RP 50 juta bukan belum cair dari stasiun televisi bukan berada dengannya.
Elly memgang bukti berupa kontrak yang ia tanda tangani.
“Belom cair aku ada kontraknya kok,” pungkasnya. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |