Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan karena dugaan kasus penganiayaan.
Merasa dianiaya, Dipo Latief melaporkan langsung ke pihak kepolisian tanpa perantara pengacara.
"Melapor sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan saat dihubungi via telepon, Senin (6/8/2018).
(BACA JUGA: Beda Keyakinan dengan Natasha Wilona, Verrell Bramasta: Ada Jalan Keluarnya!)
Untuk perkembangan kasus sendiri, Rencananya nanti Nikita Mirzani akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi, Nikita akan kita panggil," kata Stefanus Tamuntuan.
Wanita berusia 32 tahun ini rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," tambah Stefanus Tamuntuan.
Surat panggilan sudah diterima Nikita Mirzani, Stefanus Tamuntuan ungkap Nikita Mirzani akan hadir.
"Ya kan kita sudah layangkan suratnya. Ya (Nikita bilang) akan datang," tambah Stefanus Tamuntuan.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani yaitu Fachmi Bachdim mengungkapkan bahwa tidak logis jika laki-laki (Dipo Latief) dianiaya perempuan (Nikita Mirzani).
Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi seperti yang Grid.ID lansir dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Sedang di Bali, Jessica Iskandar Ceritakan Gempa yang Dialami dengan El Barack)
Saat ini, Fahmi belum mau bicara banyak mengenai insiden pelaporan kliennya ini.
Hal tersebut lantaran Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |