Grid.ID - Kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya kembali mencuat setelah delapan tahun.
Terkait kasus ini penyanyi Nazriel Irham atau yang biasa disapa Ariel telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Menuntut Kapolri dan Jaksa Agung
LP3HI mengajukan sejumlah permohonan dalam kasus bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL tersebut. Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung.
"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
2. Mengajukan dengan sukarela
LP3HI mengaku tak mengenal sosok Luna Maya dan Cut Tari.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |