Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LP3HI meminta kejelasan status artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno Ariel Noah.
Dalam gugatannya, LP3HI menggugat Kapolri agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.
(BACA JUGA: Sempat Panik Saat Rasakan Gempa di Bali, Maia Estianty Bagikan Kondisi Terkininya)
"Kalau berdasarkan alat bukti yang disodorkan penyidik, jelas tindakan mereka terakhir 4 Agustus 2010 sampai sekarang belum ada tindakan apapun. PN Jaksel itu punya preseden perkara yang terjemu selama 5 tahun itu dianggap penghentian penyidikan, dan kasus Luna Maya, Cut Tari ini sudah 8 tahun jadi kami optimis," ujar wakil ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Pihaknya sendiri mengaku mengajukan praperadilan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Luna Maya dan Cut Tari.
Hal itu ia katakan saat menjawab pertanyaan apakah Luna Maya dan Cut Tari mengetahui pengajuan praperadilan tersebut.
(BACA JUGA: Unggah Foto Azka, Deddy Corbuzier Disebut Kalah Ganteng dengan sang Anak)
"Saya tidak tahu, dari mengajukan sampai hari ini tidak ada komunikasi apapun dari LM maupun CT," kata Kurniawan Adi Nugroho.
LP3HI sebagai lembaga pengawal dan penegakan hukum merasa berkepentingan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kepentingan kami ini perkara sudah cukup lama, kalau memang tidak cukup bukti, hentikan," tutupnya. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Violina Angeline |