Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: LP3HI Ajukan Praperadilan Video Porno Tanpa Sepengetahuan Luna Maya dan Cut Tari)
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.
Dengan begitu status tersangka pada Luna Maya dan Cut Tari masih terus berlanjut.
Sebelumnya LP3HI menggugat agar pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. (*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |