Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID -Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Ariel dengan artis peran Cut Tari, sudah digulirkan kembali.
Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
Namun agaknya, gugatan tersebut tak membuahkan hasil baik.
Pasalnya hakim menolak praperadilan status tersangka dua wanita cantik itu.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Kasus Terus Berlanjut!
Hakim Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Source | : | Kompas.com,tribun jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |