Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang praperadilan atas kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Florensani Susana Kendenan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan saat membacakan putusan praperadilan.
(BACA JUGA: Ternyata Dwi Sasono Sudah Jadi 'Pemain Lama' dalam Dunia Investasi Saham!)
"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Hakim Florensani Susana dalam persidangan membacakan alasan mejelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengabulkan permohonan tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," pungkasnya.Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
(BACA JUGA: Zaskia Adya Mecca Ungkap Rasa Syukur dan Nikmatnya Memiliki Bayi)
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Terus Berlanjut
Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Billy Syahputra Usaha Ternak Sapi, Ternyata Dapat Wejangan dari Ibunya Hilda Vitria!)
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.
Dengan begitu status tersangka pada Luna Maya dan Cut Tari masih terus berlanjut.
Sebelumnya LP3HI menggugat agar pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. (*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Violina Angeline |