Grid.ID - Seorang wanita yang menjual anak lelakinya melalui jaringan gelap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan.
Pengadilan Freiburg juga memenjarakan pasangan wanita itu -ayah tiri si anak- selama 12 tahun.
BACA: Deretan Mix and Match Kaus Polos ala Alice Norin, Tiru Biar Tampil Beda dan Makin Stylish!
Pasangan itu dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan, distribusi pornografi hingga menjual anak.
Seperti yang diberitakan BBC pada 7 Agustus 2018, pasutri itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap si anak selama dua tahun.
BACA: Perdana Jadi Produser, Sigit Wardana Ditunjuk untuk Mengerjakan Web Series 'Sang Penggoda'
Selain dipenjara, pasangan suami istri itu juga harus membayar denda setara Rp 712 juta.
Menurut laporan pengadilan, ada lima orang lainnya yang juga terlibat dalam pelecehan itu.
BACA: 6 Langkah Mudah Tangkap Basah Pasangan yang Suka Rahasiakan Chat WhatsApp
Kasus pelecehan yang dilakukan pasutri terhadap anaknya itu bukan kali pertama terjadi.
Si anak sebenarnya pernah diasuh sementara oleh petugas kesejahteraan, tapi kemudian diserahkan kembali pada orang tuanya.
BACA: Polisi Ungkap Terbongkarnya Misteri Penculikan Hasni yang Hilang Selama 15 Tahun
Sayangnya, si petugas kesejahteraan tak mengungkap ke publik terkait pelecehan seksual yang dilakukan pasutri itu terhadap anaknya.
Media Jerman melaporkan, pihak berwenang mendapat kritik dari berbagai kalangan karena dianggap gagal menghentikan kekerasan bahkan pelecehan yang dilakukan oleh pasangan orang tua terhadap anaknya.
BACA: Selalu Mesra dan Romantis! Ini 8 Potret Asmara Abigail dan Kekasih Bulenya
Kini setelah pasutri itu dipenjara, si anak tinggal bersama orang tua asuhnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | BBC |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |