Grid.ID - Polisi lalu lintas dibeberapa wilayah di Jakarta, melakukan penindakan pada pelanggar aturan ganjil genap (11/8/2018).
Akun @tmcpoldametro, memposting foto penindakan yang dilakukan pada para pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Dalam postingan itu, diberikan caption kejadian di kawasan Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur dan Pancoran, Jakarta Selatan.
Perlu kembali diingat bagi pengendara mobil, bahwasannya aturan ganjil genap selama Asian Games berlangsung berbeda dengan yang biasanya.
Ada 3 hal yang berbeda dalam aturan ganjil genap selama pelaksanaan Asian Games 2018.
Pertama terkait dengan pelaksanaan, bahwa aturan tersebut berlaku setiap hari alias Senin-Minggu.
Perbedaan berikutnya adalah soal waktu pelaksanaan, dimana dalam sehari waktu pelaksanannya 15 jam.
Atau aturan tersebut dimulai dari jam 06.00 dan baru selesai pada 21.00 WIB.
Paling akhir adalah wilayah peraturan yang diperlebar dari biasanya.
Setidaknya ada 13 ruas jalan yang terken aaturan ganjil genap tersebut, seperti Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jl. Jenderal S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang-Simpang Slipi), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Jenderal DI Panjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa sd Kupingan Ancol), Jl. Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari simpang Kartini sd simpang Pondok Indah Mall) dan Jl. RA Kartini (sebagian mulai dari simpang Ciputat Raya sd simpang Kartini).
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |