"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zedun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," terang Lenna.
Dhawiya sendiri ditangkap pada bulan Februari dan kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada bulan Juni 2018 kemarin.
Artinya Dhawiya sudah menjalani hukuman pidana sekira 6 bulan lamanya.(*Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Cerita Agatha Suci tentang Kedua Anaknya yang Berkebutuhan Khusus
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Dua Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Zaida Lepas Rindu Pada Sang Kekasih di Tahanan
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang