Grid.ID - Hal pertama kali dilakukan pemilik saat motor barunya datang adalah mengganti knalpot.
Tentunya mengganti knalpot standar ke racing alias brong.
Apa yang sudah banyak dilakukan itu, sesungguhnya melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Batang, Jawa Tengah, AKP M. Adiel Ariesto menjelaskan bahwa itu dianggap melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.
(BACA JUGA : Tumpeng Jadi Makanan Khas Menyambut HUT RI, Ini Sejarah dan Maknanya)
Lebih lanjut AKP M. Adiel Ariesto, knalpot brong baru boleh dipakai dalam kondisi tertentu.
Maksudnya dari kondisi tertentu itu adalah saat pada kegiatan balap resmi.
Itupun nggak boleh melanggar aturan pengangkutannya yang harus pakai kendaraan kabin ganda.
Satlantas Polres Batang, amankan ratusan motor yang pakai knalpot brong dalam sebulan belakangan ini.
Menurut AKP M. Adiel Ariesto, dengan menggunakan knalpot yang tidak standar akan menimbulkan polusi suara, dan yang paling dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial, yakni gesekan antar warga.
Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan.
(BACA JUGA : Sarinah Kekinian dan Sebelumnya, Postingan Gubernur DKI Viral)
Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
"Pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas AKP M. Adiel Ariesto.
Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri