Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dewi Sanca mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh seorang pria.
Pendangdut berusia 32 tahun ini mengaku mendapatkan ancaman melalui sosial media hingga telepon.
Mendapatkan perilaku tidak menyenangkan, Dewi Sanca yang didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang melaporkan kepada pihak berwajib.
(Baca juga: Dewi Sanca Mengaku Diancam dan Akan Dibunuh...)
"Kami melaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 dan Pasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”
“Ancamanya empat tahun dendanya 750 juta Rupiah," ujar Minola Sebayang kepada tim Grid.ID, usai membuat laporan di SPKT, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Barang bukti yang diberikan oleh Dewi Sanca ialah screenshot pesan singkat serta saksi.
(Baca juga: Dibilang Pakai Baju yang Itu-itu Terus, Dewi Sanca Sampai Tutup Kolom Komentar!)
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dengan dugaan pencamaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.
Lebih lanjut, Dewi Sanca menyampaikan latar belakang terlapor ialah seorang oknum kuasa hukum.
"Patut diduga dia ngakunya lawyer," timpa Dewi Sanca.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |