Grid.ID - Sebentar lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014.
Aturan tersebut soal penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
(BACA JUGA : AHM Gelar Technical Skill Contest 2018, Guna Peningkatan Pelayanan)
Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri.
OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0% antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%.
Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.
"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%.
Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi yang dikutip dari Kontan.co.id (15/8/2018).
(BACA JUGA : Ulangtahun Zara Leola Anak dari Enda 'Ungu', Dimeriahkan Geisha dan D'Masiv)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |