Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Roro Fitria kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Agenda sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB ini berisikan pemaparan seorang ahli bidang narkotika dari BNN Kota Cirebon, DR. Ilyas SH., MH.
Ditemui Grid.ID selepas sidang, Ilyas mengemukakan bahwa untuk menentukan seseorang adalah pengguna narkotika atau bukan, tidak bisa ditentukan dengan begitu saja, melainkan diperlukan ujian dari para ahli melalui proses assessment terpadu.
"Tim assessment terpadu itu ada penyidiknya, ada JPU-nya, ada dokter medisnya untuk menilai apakah si terdakwa ini sesungguhnya pengguna, adakah jaringan, apakah ada peredaran gelap."
"Maka nanti tim assessment terpadu akan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini dalah sebagai pertimbangan majelis hakim agar tidak salah menilai siapakah terdakwa," ungkap Ilyas.
(Baca Juga Pengalaman Film Horor Perdana, Vonny Cornelia Syutingnya Sambil Puasa!)
Sekedar mengingat, Roro Fitria ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018.
Saat itu ia kedapatan memesan sabu dari seorang pengedar bernama Wawan.
Terkait kelanjutan proses hukumnya, Ilyas mengakui bahwa kehadirannya di sidang Roro Fitria bukanlah dalam konteks untuk membela, akan tetapi sebagai bentuk dukungan agar proses sidang berjalan obyektif dan sesuai jalur.
Ia pun mengatakan bahwa nasib Roro Fitria dan Wawan bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan majelis hakim.
"Soal bagaimana kelanjutan nasib terdakwa, saya kira itu domainnya majelis hakim. Saya hanya memberi penilaian dari aspek teorinya saja," pungkas Ilyas.
(Baca Juga Makna Hari Kemerdekaan di Mata Marcell dan Mischa Chandrawinata)
(*)
5 Shio Paling Gak Betah Berlama-lama di Acara Hajatan, Hawanya Ingin Buru-buru Pulang
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |