Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang kasus narkotika Roro Fitria kembali digelar Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang sempat dikabarkan akan berlangsung pukul 15.00 WIB itu nyatanya baru dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Di persidangan kali ini, Roro Fitria dan rekannya, Wawan, berada dalam majelis sidang yang sama.
Sekedar diketahui, Wawan adalah pengedar sabu yang dihubungi Roro untuk memesan barang tersebut.
(Baca Juga Dulunya Bertubuh Pendek, Marcell dan Mischa Chandrawinata Selalu Kalah Lomba 17an)
Dalam persidangan, setelah mendengar pemaparan dari ahli bidang narkotika BNN Kota Cirebon, DR Ilyas SH., MH., Roro dan Wawan menyampaikan permohonan pada majelis hakim.
Mereka meminta agar dapat mengikuti proses assessment terpadu.
Assessment terpadu sendiri adalah serangkaian ujian yang akan dilaksanakan untuk menilai apakah seseorang itu merupakan pengguna narkotika atau bukan. Hasil dari assessment terpadu berupa rekomendasi dari tim assessment untuk akhirnya diberikan kepada majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan.
(Baca Juga Pengalaman Film Horor Perdana, Vonny Cornelia Syutingnya Sambil Puasa!)
"Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan dari saksi ahli alhamdulillah telah mengemukakan fakta-fakta bahwa seyogyanya kami berdua melakukan assessment terpadu," tutur Roro saat ditemui Grid.ID selepas sidang.
"Saya mohon supaya yang mulia mengabulkan permohonan assessment terpadu untuk rehab saya," pungkas Roro.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |