Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, mendapat beberapa aliran dana dari berbagai pihak hingga mencapai Rp44 miliar.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola.
Yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).
(BACA JUGA: Banyak Netizen Bully Anthony Ginting, Nikita Mirzani Marah-marah!)
Dalam dakwaan itu disebutkan Zumi Zola memesan action figure atau mainan seharga Rp52 juta secara online, tetapi dibayarkan oleh tangan kanannya melalui cara transfer.
"Asrul Pandapotan Sihotang (tangan kanan Zumi Zola) pada bulan Oktober 2017 membayar action figure seharga Rp52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," tutur Jaksa dalam ruang persidangan.
Rupanya tak hanya sekali, Asrul diminta beberapa kali membayarkan action figure yang sengaja dipesan oleh Zumi Zola dengan menggunakan dana gratifikasi itu.
"Asrul pada bulan Juni sampai November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," kata Jaksa.
Tak berhenti di situ, Zumi Zola rupanya cukup senang mengoleksi mainan sehingga ia cukup royal menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli hero dalam bentuk mainan.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," ucap Jaksa. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |