Grid.ID - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Wajib Tahu, Ini 5 Minuman yang Bisa Membuat Wajah Makin Cerah dan Kinclong!
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut jaksa, menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Akhirnya Pria Dewasa Pemukul Anak Remaja di Jalan Tol Jadi Tersangka
Selain itu, Zumi juga diduga menerima 1 unit Toyota Alphard.
Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:
1. Uang sejumlah Rp500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016. Baca juga: Zumi Zola Diduga 6 Kali Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Keluarga
2. Uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya.
Bocoran dari Make Up Artist Langganan Syahrini Agar Riasan Wajah Lebih Glowing dan Memesona
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |