Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.
BACA JUGA: Lihat Tingkah Marsha Aruan dan El Rumi, Maia Estianty: Wah Gak Jelas sih!
Dikutip dari Tribun Manado, korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.
BACA JUGA: Reaksi The Sacred Riana Saat Wawancara di Belakang Panggung America's Got Talent 2018
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo.
Dia dijerat Undang-undang Pelindungan Anak.(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |