Grid.ID - Apapun alasannya, coba deh pikir-pikir lagi kalau mau emosi di jalan raya.
Jangan sampai terjadi tindak penganiayaan, yang malah bakal merugikan diri sendiri.
Melansir Hukumonline.com, penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
Selengkapnya isi dari pasal penganiayaan, sebagai berikut.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Kejadian penganiayaan di jalan raya paling anyar terjadi 2 hari lalu dan viral di media sosial.
RA (14) dianiaya oleh pengemudi mobil berinisial MA, di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta (22/8/2018).
(BACA JUGA : Baper, Manisnya Song Joong Ki Ungkap Cintanya untuk Song Hye Kyo!)
MA yang emosi, memukul korban sampai bagian bagian hidung mengeluarkan darah.
Emosi MA memuncak karena mobil yang ditumpangi RA (disupiri kakaknya), tiba-tiba ngerem mendadak.
Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi dan MA saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Pekara penganiayaan yang paling viral baru-baru ini, yakni pejalan kaki vs pemotor emak-emak.
Kejadian di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur ini, bermula dari seorang pejalan kaki yang mengingatkan pemotor untuk tidak naik ketrotoar.
Meski kondisi jalanan waktu itu padat merayap.
Prilly Latuconsina Gandeng Novelis Pidi Baiq untuk Rilis Buku Kedua
Pemotor dengan muka masam dan malu, terpaksa mengikuti peringatan pejalan kaki bernama Alif itu.
Sampai pada akhirnya, Alif bertemu dengan pengemudi ojol yang ternyata seorang perempuan.
Merasa apa yang dilakukan Alif nggak sopan, emak-emak ojol itu emosi.
Akhirnya sampai pada Alif jadi korban penganiayaan dari emak-emak tersebut.(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |