Grid.ID - Belakangan ini marak beredar informasi jika pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak menarik uang Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pesan tersebut beredar melalui grup percakapan di aplikasi Whatsapp, dan disertai link yang meminta sang penerima untuk mengklik link tersebut.
Pesan tersebut berbunyi:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs".
BACA JUGA :Rusak Fasilitas Kerena Juri Dianggap Tak Adil, Begini Reaksi Menpora Imam Nahrawi
Jika tautan yang disertakan diklik, akan menuju laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.
Kemudian, pengguna akan diarahkan untuk mengisi keterangan umur, pekerjaan, dan status bekerja.
Pada akhir pengisian survei akan ada arahan seperti berikut:
1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau "BAGIKAN");
2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS;
3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2-5 menit. Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.
BACA JUGA :Perubahan Ekstrim Selebriti Dunia Demi Karakter yang Diperankannya
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/8/2018), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan informasi tersebut hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi ini tidak benar.
Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI.
Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut pic.twitter.com/7OsC2dVU1V
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) August 28, 2018
BACA JUGA :Jadi yang Paling Termuda, Stinney Dihukum Mati di Kursi Listrik
Menindaklanjuti informasi bohong ini, BPJS telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami sudah melaporkan situs dimaksud ke Kominfo untuk bisa ditindaklanjuti," kata Iqbal.
BPJS mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoaks ini dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, maka dapat melaporkan ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Viral Pekerja Bisa Ambil Uang Rp21 Juta dari BPJS, Ini Penjelasan Resmi BPJS
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |