Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Fariz RM sudah ketiga kalinya tertangkap dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM ditangkap karena barang terlarang tersebut pada tahun 2003 dan tahun 2015.
Kemudian di tahun 2018, Fariz RM kembali ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu dalam paket plastik klil, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, dan alat hisap sabu atau bong.
BACA JUGA: Mel B Lakukan Rhabilitasi Akibat Kecanduan Seks, ini Cara Umum Mengatasinya
Menurut M Syafri Noer, jika dahulu saat penangkapan kedua karena narkoba Fariz RM direhabilitasi, maka kemungkinan Fariz RM tidak lagi memakai barang narkoba.
"Seandainya pada saat kejadian 2015 itu pada saat kami tangani ya penyidik dan pengadilan memutuskan dia untuk dihukum direhab itu akan lebih baik, kejadian ini nggak akan terjadi," ungkap pengacara Fariz RM, yaitu M Syafri Noer, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
BACA JUGA: Badannya Kelihatan Lebih Gendut, Aming Banjir Pujian!
Keputusan tidak direhabilitasinya Fariz RM pada penangkapan sebelumnya, menurut M Syafri Noer adalah kesalahan.
"Ya salah menjatuhkan hukuman yang seharusnya hukuman itu dijatuhkan untuk rehab ini dihukum penjara di Cipinang," ungkap M Syafri Noer.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Violina Angeline |