Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan video seorang pemuda yang ingin melihat surat tugas polisi saat ditilang.
Video tersebut cukup menghebohkan, lantaran setelah polisi memperlihatkan surat tugasnya, pemotor tersebut ternyata tidak membawa SIM.
Kejadian tersebut tentu menjadi pelajaran bagi para pengendara agar lebih bijak dalam bersikap, dan mengaku jika tidak membawa kelengkapan berkendara.
BACA JUGA: 2 Hal Sederhana yang Wajib Dilakukan Pengendara Motor agar Kurangi Risiko Kecelakaan
Namun yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apakah boleh pengendara melihat surat tugas polisi saat ditilang?
Seperti yang telah Grid.ID rangkum dari laman Kompas.com, minta diperlihatkan surat tugas tilang kepada polisi ternyata tidak dibenarkan.
Hal ini seperti yang diungkapkan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, masyarakat berhak melihat surat tugas polisi tetapi tidak untuk mencari-cari alasan dan menutupi kesalahannya.
Budiyanto juga menambahkan, jika setiap polisi yang bertugas wajib mengantongi surat tugas, sebab itu adalah standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Violina Angeline |