Grid.ID - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani (32) kembali menjalani persidangan isbat nikah dan cerai dengan Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Persidangan dengan agenda mediasi tersebut, hanya dihadiri Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tidak terlihat pihak Dipo Latief didalam persidangan.
Faldy Albar Meninggal, Nafa Urbach Ungkap Permintaan Faldy...
Usai persidangan, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa Dipo Latief tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
"Karena pihak tergugat (Dipo Latief) tidak hadir, maka hakim mengambil keputusan dengan menunjuk hakim mediator tadi didalam persidangan," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi menambahkan, bahwa Nikita Mirzani diberikan waktu selama tiga minggu untuk melakukan komunikasi dengan Dipo Latief.
Tampak Sederhana, Yuk Intip Hunian Arumi Bachsin di Trenggalek, Jawa Timur
"Yah didalam tadi sudah ditunjuk hakim mediator. Kedepan dalam mediasi tiga minggu ini, kami akan menanyakan ke pihak Dipo. Intinya semua ingin berjalan dengan baik," ucapnya.
Fahmi mengatakan bahwa pihak Nikita Mirzani menunggu sampai tiga minggu kedepan. Keputusan mediasi akan diputus pada 19 September 2018, melihat dari kedatangan Dipo Latief kedalam persidangan.
"Pastinya tiga minggu lagi, sudah ada laporan ke Majelis. Apakah mediasi tercapai atau gagal. Kan itu formalitas, biasa itu di persidangan," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani yang ditemui di tempat yang sama mengaku bahwa suami sirinya itu, menghambat prosedur perceraian dengan ketidak hadirannya didalam persidangan.
"Pastinya menghambat yah. Mengganggu aktivitas," ungkap Nikita Mirzani.