Grid.ID - Sopir angkot bernama Ismail Akbar (21) warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo tega lakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun.
Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah bangunan kosong.
Padahal tkp tersebut dekat dengan kantor Polsek Taman.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/9) awal kejadiannya ialah saat ada delapan orang remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah lapangan dekat lokasi kejadian.
BACA JUGA : Kena Karma, Giliran Kebudayaan Malaysia Diklaim Oleh Negara Lain
Kedelapan remaja tersebut merupakan anak dibawah umur.
Lantas pelaku datang dan bergabung dengan kedelapan remaja itu untuk ikut pesta miras.
"Kemudian pelaku datang dan langsung bergabung dengan delapan anak tersebut," kata Kapolsek Taman, Kompol Sarimin, Jumat (31/8).
Rupanya selain pesta miras, mereka juga mengonsumsi pil koplo.
BACA JUGA : Alami Gegar Otak dan Lewati 20 Jam Masa Kritis, Mahasiswi Korban Begal di Bandung Akhirnya Meninggal Dunia
Sedangkan korban sendiri bisa berada di sana karena diajak oleh salah satu remaja.
Korban yang sedang berada di sebuah warung di daerah Taman dibonceng dan diajak bergabung di lapangan.
Melihat pesta miras dan pil koplo, korban sempat berusaha pergi.
Namun dihalangi oleh pelaku dan para remaja tersebut.
Selanjutnya korban dipaksa minum miras dan mengonsumsi pil koplo.
BACA JUGA : Ini Rahasia Bambang Hartono Agar Tetap Sehat Meski Sudah Berusia Senja
"Korban berusaha menolak, tapi dipaksa oleh pelaku untuk ikut menelan pil koplo. Kalau tidak mau diancam tidak diantarkan pulang," lanjut Samirin.
Terhitung korban menenggak tujuh butir pil koplo.
"Korban terlebih dulu dipaksa menelan tujuh butir pil koplo oleh pelaku," ungkap Kapolsek.
Setelahnya tubuh korban menggigil kedinginan.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi itu dan mengajak korban untuk mencari tempat yang bisa menghangatkan tubuhnya.
Rupanya korban di bawa ke sebuah bangunan kosong dan dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku.
Pada keesokan harinya kasus ini terbongkar.
Hal ini setelah orang tua korban curiga atas sikap aneh anaknya yang berbeda setelah pulang ke rumah dini hari.
Orang tuanya kemudian mendesak agar korban bercerita atas apa yang terjadi padanya.
"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tukas Kapolsek Samirin.
Hasil visum dan keterangan saksi membuktikan jika korban memang dicabuli oleh pelaku.
Polisi lantas bergerak cepat dan mencokok pelaku di rumahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pelaku dirinya mengaku tak mengenal korban sebelumnya.
Pelaku tahunya korban adalah teman dari remaja yang berpesta miras dengannya.
Pelaku juga mengaku tak ingat detail kejadiannya karena ia dalam keadaan mabuk saat mencabuli korban.
"Saya mabuk juga waktu itu, jadi agak kurang ingat detail peristiwanya," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Taman.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |