BACA JUGA: Duh, Kota di Kolombia Ini Melarang Warganya Bercinta Pada Siang Hari
Untuk melindungi hak dasar manusia MAMAMOO, kami akan mengambil langkah hukum tegas melawan mereka yang membuat komentar dan potingan jahat.
Kami juga akan melawan mereka yang menciptakan postingan fitnah untuk menyebarkan informasi palsu.
Kami sudah memperkuat tim hukum dan menyewa Kim Chang & Lee sebagai perwakilan tim hukum untuk menangani kasus tersebut.
Tindakan menggunakan sistem jaringan informasi untuk menyebarkan informasi palsu dengan tujuan memfitnah orang lain masuk ke dalam bagian 70 ayat 2 Undang Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
BACA JUGA: iKON Siap Terbang ke Indonesia, Netizen Dibuat Khawatir dengan Kondisi B.I!
Pelanggaran terhadap Undang Undang ini bisa dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau membayar denda 50 juta won atau sekitar Rp 662 juta.
Kami akan mengambil langkah hukum tegas melawan pemberi komentar jahat yang sudah terus menerus menyerang member MAMAMOO.
Setelah kami selesai mengumpulkan bukti pada September 2018, kami akan bekerja dengan tim hukum untuk mengambil langkah hukum tegas melawan haters tanpa ampun.
BACA JUGA: Belajar dari Bawah, Anak Pertama Wishnutama Bekerja di Restoran Jepang Demi Tambah Uang Saku
Selain itu, kami berencana untuk terus mengambil semua langkah hukum yang dirasa perlu untuk melawan mereka yang terus melakukan tindakan fitnah dan kasus lain yang merugikan di masa depan.
Laporan dan bukti yang sudah dikirimkan oleh fans menjadi bantuan besar dalam menangani kasus ini.
Jadi kami meminta fans untuk terus mengirimkan informasi apapun terkait hal ini," tulis agensi MAMAMOO di fan cafe.
BACA JUGA: Siap Meriahkan Closing Ceremony Asian Games 2018, Member iKON Berangkat ke Indonesia!
Semoga dengan cara ini haters bisa jera ya! (*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Novita Nesti Saputri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |