Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Peraturan pemerintah tentang ganjil genap memang sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu.
Peraturan yang semula dibuat untuk melancarkan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Ibu Kota ini telah sebulan berlaku.
Seperti yang diingat, berlakunya sistem tilang pada pelanggar peraturan ganjil-genap mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018 lalu.
Bagi pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebeesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni di Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.
Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang memberi tanggapan pro dan kontra.
BACA JUGA: Jangan Panik Saat Lupa Password Ponsel! Ada 2 Cara Mudah Mengatasinya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |