Eksklusif: Ingin Cepat Bebas, Saipul Jamil Harap PK Diterima
Ria Theresia -
Selasa, 4 September 2018 | 18:26 WIB
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/0
Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Artis Saipul Jamil memang kini tengah ditahan atas kasus tindakan asusila dan divonis selama 8 tahun penjara.
Setelah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama 4 tahun atas kasus kriminalnya, Saipul Jamil mengatakan normalnya ia akan dibebaskan pada awal tahun 2020 mendatang.
"Sekarang sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujarnya saat ditemui secara khusus oleh Grid.ID di pada Selasa (4/9/2018).
Menurutnya jika PK atas kasusnya diterima masa tahanannya bisa berkurang hingga satu tahun hingga ia bisa pulang lebih cepat.
"Doain ya bisa berhasil. Biar bisa pulang awal tahun 2019 nanti," sambungnya.
Mantan suami Dewi Perssik tersebut mengatakan kalau fasilitas yang diberikan pemerintah juga cukup memadai saat ia mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang.
"Makanan tetap teratur. Ya kadang tahu tempe. Tapi kadang ada daging juga kok. Namanya juga manusia," lanjutnya.
"Kita kan cuma kemerdekaannya saja yang dikekang. Tapi masalah kesehatan dan kreatifitas tetap didukung kok," jelasnya kepada Grid.ID.
Saat ditemui Grid.ID, pedangdut yang lebih akrab dipanggil Bang Ipul akhirnya berharap dan memohon dukungan dari fans serta berdoa lebih banyak kepada Tuhan agar masa hukumannya diringankan.
"Tapi ya doakan saja bisa bebas awal tahun depan. Amin," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Saipul Jamil tengah menjalani 2 tahun 7 bulan masa hukumannya atas tindakan asusila yang pernah ia lakukan.
Setelah mendapatkan remisi selama 4 tahun, dari vonis awal 8 tahun, Saipul Jamil dipastikan bisa bebas pada 2020 mendatang.
Namun jika, peninjauan kembalinya dikabulkan oleh pihak pengadilan, Saipul Jamil sendiri bisa bebas pada awal tahun 2019 mendatang. (*)