Grid.ID - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dhawiya divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagai perwakilan keluarga kakak dari Dhawiyah, Fitria Sukaesih hadir dalam sidang putusan tersebut.
Terkait vonis tersebut, Fitria mengatakan segala keputusan harus selalu di syukuri.
"Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujar Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Bunga Citra Lestari Mengaku Suka Perhiasan, Sang Suami Malah Lakukan Ini
Usai persidangan Fitria sempat menemui adiknya untuk menguatkannya, ia juga mengukapkan jika sebenarnya Dhawiya menginginkan vonis sedikit lebih ringan.
"Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya mungkin Dhawiya penginnya lebih sedikit lagi dari itu. Kita menguatkan Dhawiya," katanya.
Namun, Dhawiya mencoba untuk menerima keputusan dari hakim yang memvonisnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.
Dituding Jadi Orang Ketiga, Dinar Candy Katakan Billy Syahputra Idamannya
"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," katanya.
Sebelumnya, Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya