Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Setelah laporannya atas pembatalan pernikahannya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, Pihak Hilda Vitria dan Billy Syahputra kembali akan melaporkan pihak Kriss Hatta atas pasal penculikan anak.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan dibawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.ID pada Selasa (11/9/2019).
Baca Juga : Billy Syahputra dan Hilda Vitria Akan Laporkan Kriss Hatta ke Polisi
Fachmi Bachdim memberitahukan kalau laporan tersebut akan dibuat atas nama Ibu dari Hilda Vitria yang merasa dirugikan anaknya dibawa lari oleh Kriss Hatta tanpa persetujuan dari pihak anaknya.
"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan. Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean
"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."
"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.
Baca Juga : Pasca Menangkan Gugatan, Kriss Hatta Terancam Dituntut dengan Dugaan Membawa Lari Anak Orang
Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.
Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |