Grid.ID –Akhir-akhir ini kisah seorang warga bernama Eko viral di dunia maya. Bagaimana tidak, rumah milik Eko terkepung bangunan rumah tetangga di kanan-kiri-depan hingga belakangnya.
Diketahui, Eko maupun tetangga-tetangganya mendirikan bangunan rumah permanen di atas tanah milik masing-masing. Jadi secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar.
Akan tetapi, Eko dengan rumah di antara bangunan-bangunan itu juga memiliki hak untuk dapat mengakses lahan dan bangunan yang ia miliki.
Baca Juga : Picu Keinginan Bunuh Diri, Ketahui Gejala Seseorang Terkena Depresi
Permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian hingga hari ini (12/9/2018) dan ditangani oleh pemerintah setempat.
Ternyata, hal itu bukan hanya dialami oleh Eko seorang. Dua rumah di Jakarta juga pernah mengalami nasib serupa.
1. Rumah di Bintaro
Baca Juga : Menilik Kasus Lina yang Kepergok Selingkuh, Kenapa Wanita Selingkuh?
Pada 2015 sebuah bangunan berlantai 2 di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, diblok oleh warga sekitar dengan pagar tinggi tepat di depan bangunan rumah.
Sebelum dibangun rumah, lahan kosong milik seseorang bernama Heru memiliki izin menghadap ke Jalan Mawar, di belakang komplek Perumahan Bintaro Mas.
Baca Juga : Dulu Pakai Dolar Untuk Tidu Toilet, Negara ini Justru Sengsara Karena Penduduknya
Namun saat dibangun, Heru mendirikan bangunan dengan menghadap ke arah Jalan Cakra Negara, sejajar dengan rumah lain di kompek perumahan tersebut, bukan ke arah Jalan Mawar.
Atas ketidaksesuaian itu, warga yang menyebut dirinya sebagai Warga Peduli Bukit Mas (WPBM) menutup halaman rumah Denny dengan pagar berbahan bata ringan setinggi kurang lebih 2 meter.
Kemudian, pemilik mengurus perizinan baru agar rumah yang terletak di ujung Jalan Cakra Negara tersebut bisa menghadap ke arah sesuai bangunan itu dibangun.
Baca Juga : Poon Lim Terdampar di Tengah Laut, Bertahan Hidup dengan Darah Hiu
Setelah perizinan selesai diurus, waga pun membongkar pagar buatannya yang sebelumnya menghalangi akses rumah di Jalan Cakra Negara dan membangun pagar baru di batas tanah yang menghadap Jalan Mawar.
Penyelesaian pembangunan pun berjalan mulus dan rumah tersebut di jual oleh Heru kepada Denny (44) pada Juni 2015.
2. Pemukiman warga di Kayu Putih, Jakarta Timur
Baca Juga : Vino G Bastian Pasrah Didandani Anaknya, Wajahnya Jadi Mirip Andre?
Warga RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur dibingungkan dengan adanya pembangunan pagar tembok di kawasannya yang menutup akses jalan masyarakat menuju jalan raya pada 2017 silam.
Tembok itu diketahui milik anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon, dan akan digunakan untuk membangun sebuah gedung stasiun televisi.
Warga menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan sebelum pembangunan pagar dimulai.
Baca Juga : Aldi Taher Bertahan Lawan Kanker, Dokter Larang Aldi Makan ini Hingga 5 Tahun ke Depan
Sementara Nurdin menganggap tidak perlu diadakan sosialisasi karena ketua RT dan RW setempat sudah menandatangani bahwa warga menyetujui dilakukan penembokan jalan.
Padahal warga sama sekali tidak mengetahui hal itu, kalau lah benar RT dan RW sudah memberikan persetujan, itu bersifat sepihak dan tidak diketahui warga masyarakat.
Tuntutan pun dilayangkan, warga dibantu sebuah LBH menggugat SK Gubernur yang membebaskan lahan MHT di RT 016 RW 07, Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, sehingga pembangunan itu berjalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Tak Hanya Rumah Eko, 2 Rumah di Jakarta Ini Juga Pernah Alami Kesulitan Akses Masuk
5 Shio Paling Suka Gaya Hidup Minimalis, Pilih Barang Sederhana tapi Fungsional
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |