Grid.ID - Wisma Atlet Kemayoran rencananya akan diseawakan setelah penyelenggaraan Asian Para Games 2018.
Hunian vertikal yang akan dialihfungsikan menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tersebut akan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan, besaran uang sewa nantinya diatur oleh pengelola setelah wisma tersebut diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Baca Juga : 7 Tahun Daniel Mananta Menutupi Istri dan Anak, Kini Terungkap
Kendati demikian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan acuan Pasal 27 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
"Setinggi-tingginya adalah sepertiga dari upah minimum provinsi (UMP)," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Untuk diketahui, UMP Provinsi DKI mencapai Rp 3.648.035. Itu artinya, maksimum biaya sewa Wisma Atlet yang dibebankan yakni sebesar Rp 1.216.011.
Baca Juga : Putra Sulung Sule Sempat Sujud di Kaki Sang Ibunda Demi Kembali Pada Sule
Yusuf menambahkan, bila dalam pelaksanaannya ada masyarakat yang merasa tarif sewa terlalu tinggi, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa sesuai kewenangannya.
"Tapi memang dalam prakteknya, bisa jadi masyarakat itu keterjangkauannya kurang. Seperti di Rawa Bebek, Rp 750.000. Selisih biaya operasional dan perawatan itu disubsidi oleh Pemprov DKI. Kalau (pengelolanya) di Setneg, ya Setneg yang akan subsidi," jelas Yusuf.
Baca Juga : Meski Mustahil, Nyatanya China Berhasil Bangun Hotel 15 Lantai Kurang dari Seminggu
Dokter Detektif Alias Doktif Bongkar Identitasnya, Akui Pernah Dihubungi Pemilik Bisnis Skincare yang Ketar-ketir Kebusukan Produknya Dibongkar
Source | : | idea online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |