Grid.ID - Seorang pemuda berusia 16 tahun diringkus oleh Polrestabes Semarang karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial).
Pemuda berinisal D ini diduga telah membunuh perempuan bernama Ninin pada Kamis (13/9/2018).
Kejadian nahas ini bermula saat D merasa tidak puas dengan pelayanan seksual yang diberikan oleh Ninin.
D mengaku bahwa dia mulai berkencan dengan Ninin sejak awal Agustus lalu, dan keduanya kerap melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
Baca Juga : Berita Terkini Raffi Ahmad: Peramal Ini Bongkar Perasaan Raffi Ahmad pada Nagita Slavina yang Sebenarnya!
"Agustus saya kencan dengan Ninin, bayar Rp 200 ribu untuk bisa bersetubuh," ungkap D saat menjalani gelar perkara di Mapolsek Semarang.
Ternyata D merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan perempuan asal Kendal tersebut.
"Dia cerewet, dikit-dikit bilang capek, lelah, nggak mau lagi. Omongannya nggak enak," tutur D.
Menerima hal tersebut, dilansir dari TribunJateng.com, remaja 16 tahun ini mendatangi Ninin di Sunan Kuning (SK) dengan membawa sebotol oli yang rencananya akan disiramkan ke tubuh perempuan itu.
Pemuda ini berangkat dari rumahnya di kawasan Ngaliyan dengan tujuan untuk menghabisi nyawa Ninin karena alasan sakit hati.
Karena sebelumnya dia sudah pernah menjajal pelayanan Ninin, keduanya langsung masuk kamar.
Baca Juga : Sembuh dari Kanker Getah Bening, Aldi Taher Dilarang Mengonsumsi Makanan Hangus
Sesampainya di dalam, pemuda ini langsung melancarkan aksinya.
"Saya sempat tiduri dia sekali, lalu minta lagi. Tapi dia nggak mau, saya suruh bayar.
Setelah saya bayar Rp 100 ribu, dia malah marah-marah dan langsung saya cekik," jelas D.
Dari keterangan D, Ninin sempat melakukan perlawanan dengan mencakar bagian leher D dan mengigit jari tangan remaja itu.
Namun akhirnya, Ninin harus meregang nyawa setelah kalah kuat dengan D.
Pemuda yang sesekali bekerja sebagai pengantar galon tersebut kemudian melumuri tubuh Ninin dengan oli, tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga : Rayakan Ulang Tahun yang ke-1 TikTok Undang 150 Kreator di Dunia
Namun, dua hari setelah dia melancarkan aksinya, D berhasil dibekuk oleh polisi.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto, menyebut bahwa D bisa dikenai pasal pembunuhan berencana.
Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, dia tidak bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," tutup Donny. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul,"Remaja 16 Tahun Bunuh PSK, Alasannya Tak Puas Dengan Service yang Diberikan"
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |