Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Iwa K bersyukur karena dirinya menang atas gugatan harta gono-gini yang dilayangkan mantan istrinya, Selfi Nafilah di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Majelis Hakim menolak gugatan Selfi atas rumah yang ditempati mereka selama menikah.
Selfi menggugat rumah di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baca Juga : Dibalik Sosok yang Menyeramkan, The Sacred Riana Ternyata Penyayang Anak Kecil
Padahal rumah itu merupakan warisan dari ayah Iwa K dan bangunan itu sudah ada dua tahun sebelum Iwa K dan Selfi Nafilah menikah.
"Ada kabar yang menggembirakan ya, ada kabar ditolak gugatannya oleh hakim tapi gue ya nunggu 14 hari, 14 hari lewat ," kata Iwa K di Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
5 Rekomendasi Drakor Lee Min Ho yang Jarang Dibahas, Pernah jadi Gay di Personal Taste
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |